Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Nama usaha, logo, dan slogan adalah aset yang dibangun bertahun-tahun — namun tanpa pendaftaran resmi, aset itu secara hukum belum tentu milik Anda. Indonesia menganut sistem first to file: siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang dilindungi, bukan siapa yang lebih dulu memakai.
Banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah nama usahanya didaftarkan pihak lain, atau setelah bisnisnya berkembang dan ingin melakukan ekspansi maupun waralaba. Artikel ini menjelaskan tahapan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mengapa Merek Harus Didaftarkan?
Merek yang terdaftar memberi hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan mereknya sendiri dan melarang pihak lain memakai merek yang sama atau mirip untuk barang/jasa sejenis. Tanpa sertifikat, pemilik usaha tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak peniru, bahkan berisiko dianggap sebagai pihak yang melanggar apabila pihak lain mendaftar lebih dulu — meski merek tersebut adalah hasil ciptaannya sendiri.
Apa Saja yang Bisa Didaftarkan sebagai Merek?
Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, bentuk 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasinya, sepanjang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek tidak dapat didaftarkan apabila bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moralitas, atau agama; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau semata-mata merupakan keterangan barang/jasa yang dimohonkan.
Tahapan Pendaftaran Merek
- Penelusuran merek (cek ketersediaan). Sebelum mengajukan, periksa apakah merek serupa sudah terdaftar melalui basis data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id). Langkah ini penting untuk menghindari penolakan di kemudian hari akibat merek yang mirip dengan merek terdaftar lain.
- Penentuan kelas merek. Merek didaftarkan sesuai kelas barang/jasa menurut klasifikasi internasional (Nice Classification) — misalnya kelas 25 untuk pakaian, kelas 35 untuk jasa periklanan/perdagangan, kelas 43 untuk jasa restoran. Satu usaha dapat perlu mendaftar di lebih dari satu kelas apabila bergerak di beberapa lini.
- Pengajuan permohonan. Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI dengan melampirkan label merek, daftar barang/jasa, dan surat pernyataan kepemilikan.
- Pemeriksaan formalitas. DJKI memeriksa kelengkapan administratif permohonan.
- Pengumuman. Permohonan yang lolos pemeriksaan formalitas diumumkan secara terbuka selama 2 (dua) bulan, memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan apabila merasa dirugikan.
- Pemeriksaan substantif. DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat pendaftaran dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
- Penerbitan sertifikat. Apabila disetujui, sertifikat merek diterbitkan sebagai bukti hak eksklusif.
Dokumen yang Diperlukan
- Label/logo merek yang dimohonkan (format digital)
- Identitas pemohon (KTP untuk perorangan; NIB dan akta pendirian untuk badan hukum)
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Surat kuasa, apabila permohonan dikuasakan kepada konsultan kekayaan intelektual atau kuasa hukum
- Bukti prioritas, apabila mengklaim hak prioritas dari pendaftaran merek di negara lain
Estimasi Biaya dan Waktu
| Tahapan | Estimasi |
|---|---|
| Biaya resmi DJKI (per kelas, per merek) | Merujuk tarif PNBP terbaru DJKI; berbeda untuk UMKM dan non-UMKM, serta untuk pengajuan online vs manual |
| Masa pengumuman | 2 bulan |
| Total proses hingga sertifikat terbit | Sekitar 14–18 bulan apabila tanpa penolakan atau keberatan |
| Masa berlaku sertifikat | 10 tahun, dapat diperpanjang terus-menerus |
Catatan: biaya resmi berubah mengikuti peraturan pemerintah terkait PNBP DJKI yang berlaku. Konsultasikan tarif terbaru sebelum mengajukan permohonan.
Risiko Jika Tidak Mendaftarkan Merek
- Direbut pihak lain. Karena sistem first to file, pihak lain yang mendaftar lebih dulu berhak atas merek tersebut, meski bukan pencipta aslinya.
- Tidak dapat menindak peniru. Tanpa sertifikat, sulit membuktikan hak eksklusif di hadapan hukum apabila terjadi peniruan merek atau logo.
- Menghambat ekspansi dan waralaba. Investor, mitra waralaba, maupun platform e-commerce umumnya mensyaratkan bukti kepemilikan merek yang sah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama proses pendaftaran merek?
Umumnya sekitar 14 hingga 18 bulan sejak permohonan diajukan hingga sertifikat terbit, apabila tidak ada penolakan atau keberatan dari pihak lain.
Apakah merek yang belum terdaftar bisa dilindungi?
Tidak sepenuhnya. Indonesia menganut sistem first to file — perlindungan diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftar, bukan yang lebih dulu memakai.
Berapa lama masa berlaku sertifikat merek?
10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang terus-menerus setiap 10 tahun.
Ingin Mendaftarkan Merek Usaha Anda?
Tim RC & Co membantu penelusuran merek, penentuan kelas, penyusunan dokumen, hingga pendampingan pengajuan dan penegakan hak kekayaan intelektual.
Konsultasi via WhatsApp